SAMPANG, iNewsSurabaya.id - Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) berhasil digagalkan Polisi di Jalan Raya Sokobanah Sampang, Madura, Jawa Timur. Pada (29/8/2023). Pelaku diketahui berasal dari Surabaya SN dan Pasuruan EH.
Ia ditangkap karena diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan jumlah yang banyak tanpa mengantongi surat izin. Mereka diduga menyalahgunakan BBM subsidi dengan mengangkut 8000 liter solar dengan menggunakan truk Nopol B 9062 UFA.
Kasi Humas Ipda Sujianto mengatakan BBM Subsidi itu diangkut dari rumah seorang warga di Desa Tlontonraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura dengan harga Rp 64,8 juta.
"BBM Subsidi itu rencananya akan dibawa ke Gresik, Jawa Timur, atas suruhan orang yang dikenal dengan nama DWI," ungkapnya, Rabu (6/9/2023).
Berkat kordinasi tim di lapangan, pengangkutan BBM subsidi itu berhasil dicegat di Jalan Raya Kecamatan Sokobanah dan kedua pelaku sekaligus truk yang dikendarai dibawa ke Polsek Setempat
"Untuk motif kedua pelaku, nekat menyalahgunakan BBM Subsidi untuk mendapatkan keuntungan," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait