KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dahlan Iskan karena Tak Penuhi Panggilan 

Arie Dwi Satrio/Rivo
Dahlan Iskan mantan menteri BUMN tidak menghadiri pemanggilan untuk pemeriksaan di KPK. Foto: Ist

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/9/2023) yang lalu.

Dahlan seharusnya menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair di PT Pertamina Persero selama tahun 2011-2021.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengatakan, "Dahlan Iskan (Menteri BUMN periode 2011-2014) tidak hadir sebagai saksi dan telah mengkonfirmasi penjadwalan ulang," pada Jumat (8/9/2023).

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan pada Kamis, 14 September 2023, pekan depan.

"Menurut informasi yang kami terima, penjadwalan ulang akan dilaksanakan pada Kamis (14/9) pekan depan," ujar Ali.

Saat ini belum ada informasi mengenai alasan penyidik untuk memeriksa Dahlan Iskan atau hubungannya dengan perkara ini. KPK tampaknya ingin menggali lebih dalam terkait proses pengadaan LNG di PT Pertamina yang diduga merugikan keuangan negara.

KPK diketahui telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (PTPM) Persero selama tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Selain itu, KPK telah menetapkan beberapa tersangka terkait dengan penyelidikan kasus tersebut, meskipun mereka belum mengungkapkan nama-nama tersangka tersebut. KPK hanya memastikan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti awal yang cukup terkait dengan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina.

KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017, Dwi Soetjipto, dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013, Evita Herawati Legowo.

Pihak KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini, yang menghasilkan sejumlah barang bukti dokumen.

Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan larangan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhadap empat orang yang terkait dengan kasus ini. 

Di antaranya adalah mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina, Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina, Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring, Dimas Mohamad Aulia.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network