SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kabar mengenai Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN, yang disebut-sebut berstatus tersangka kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Namun, informasi tersebut segera ditepis oleh pihak kuasa hukum Jawa Pos, Tonic Tangkau, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (9/7/2025).
Menurut Tonic, dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, tidak terdapat nama Dahlan Iskan. Nama yang tercantum sebagai tersangka hanyalah Nani Wijaya, yang terlibat dalam konflik kepemilikan PT Dharma Nyata, perusahaan yang diklaim berada di bawah naungan Jawa Pos Group.
“Dalam dokumen resmi SP2HP tertanggal 7 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Kasubdit I, Arief Vidy, SH, SIK, tidak ada nama Dahlan Iskan. Yang disebut hanya Nani Wijaya sebagai tersangka, hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada 2 Juli lalu,” ujar Tonic Tangkau menjelaskan.
Meski begitu, Tonic tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan dalam proses hukum yang bisa menyeret nama-nama lain. Pasalnya, laporan yang diajukan pihak Jawa Pos menyebutkan Nani Wijaya dan kawan-kawan sebagai pihak terlapor. Istilah “dan kawan-kawan” sendiri, kata Tonic, bisa mengacu pada lebih dari satu individu, tergantung pada hasil penyelidikan lanjutan.
“Saat gelar perkara diadakan di Jakarta, memang kuasa hukum Pak Dahlan bertanya siapa terlapor dalam kasus ini. Saya jawab bahwa yang dilaporkan adalah Nani Wijaya dan kawan-kawan. Nah, kawan-kawan ini bisa berarti dua, lima, bahkan sepuluh orang. Tergantung perkembangan bukti yang ditemukan,” lanjutnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
