SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sengketa hukum antara Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Niaga Surabaya resmi menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan mantan Menteri BUMN tersebut terhadap perusahaan media terbesar di Indonesia itu.
Putusan dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby dibacakan pada 12 Agustus 2025 melalui sistem e-court. Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menilai seluruh dalil permohonan Dahlan Iskan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak hanya menolak permohonan PKPU, tetapi juga menghukum Dahlan Iskan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3,38 juta.
Salah satu dasar gugatan PKPU adalah klaim adanya utang dividen PT Jawa Pos kepada Dahlan Iskan sejak 2003 hingga 2016 senilai Rp54,5 miliar, serta dugaan utang kepada sejumlah kreditor lain. Namun, hakim menegaskan tuduhan tersebut tidak terbukti.
"Terungkap fakta hukum bahwa termohon PKPU (PT Jawa Pos) tidak sedang memiliki utang maupun fasilitas kredit dalam bentuk apapun kepada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Akcaya Press, dan PT Strategi Madani Utama," demikian pertimbangan majelis hakim.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
