Sementara terkait sanksi, Fauzan menyebut para pengurus partai di tingkat provinsi masih menunggu teknis yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat PKB.
"Belum ada teguran ke arah sana karena sejauh ini juga belum ada pelanggaran instruksi yang dikatakan oleh PBNU," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyatakan persetujuannya terhadap keputusan PBNU tidak terlibat politik praktis.
Ia juga berkeinginan agar nama NU ditempatkan di posisi yang semestinya, yakni fokus pada umat, dakwah, dan syiar ajaran NU. Sedangkan, urusan berpolitik tetap menjadi jalan PKB.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait