SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemotor yang menabrak wartawan dan polisi, RA (19) harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya setelah ditetapkan menjadi tersangka. RA dijerat Pasal 311 dan Pasal 229 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 311 UU LLAJ menyebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta. Sedangkan Pasal 229 ayat (4) menyebutkan,"Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat tergolong kecelakaan lalu lintas berat.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap RA. Dari situ, RA diketahui mengendarai motor dalam keadaan mabuk minuman keras (miras). "Dari pemeriksaan, pelaku terpengaruh miras. Lalu tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK," ungkap Arif, Selasa (12/9/2023).
Sebelumnya, seorang wartawan televisi (TV) nasional, Solihul Hadi dan seorang polisi, Briptu Rully ditabrak oleh RA, warga Rusunawa Gunungsari, Dukuh Pakis pada Minggu (10/9/2023) dini hari. Peristiwa ini membuat Hadi harus dilarikan ke RSUD dr. Soetomo karena mengalami pendarahan di kakinya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait