Apakah Korban Kecelakaan Tunggal Mendapatkan Santunan dari Jasa Raharja?

Arif Ardliyanto
Sujianto, SH, M.Kn

Dengan demikian, setiap orang yang menjadi korban kecelakaan tersebut merupakan pihak ketiga yang mendapat jaminan sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964. 

Adapun pembayaran dana jaminan yang diterima pihak ketiga sebagai  pembayaran ganti kerugian pertangungan berupa, santunan kematian apabila korban meninggal dunia, biaya pengobatan dan perawatan, dan serta santunan bila mengalami cacat permanen.

Uang yang diberikan oleh jasa raharja kepada pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas itu berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau disingkat dengan SWDKLLJ  yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunya hal ini diatur dalam menurut Pasal 1  Jo Pasal 2 UU 34 Tahun 1964. SWDKLLJ merupakan kewajiban bagi setiap pengusaha/pemilik kendaraan oleh sebab itu apabila telat melakukan pembayaran akan dikenakan sanksi, selain itu manfaat pembayaran SWDLLJ bagi pemilik kendaraan adalah terlindungi dari tuntutan sebagian tanggung jawabnya dari Pihak Ketiga sebagai korban.

Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan secara filosofi pembentukan UU 34/1964 bertujuan untuk:
memberikan perlindungan dasar kepada pihak ketiga yang berpotensi menjadi korban kecelakaan, bukan kepada penumpang, maupun pengendara kendaraan atau alat angkutan.

memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan agar lebih berhati-hati dalam berkendara untuk menghindari Moral hazard atas pengunaan kendaraan.

Lalu bagaimana jika terjadi kecelakaan Tunggal, apakah korban kecelakaan yang mengalami kecelakaan Tunggal tersebut  t
akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. 

Jawabanya adalah tidak, korban kecelakaan Tunggal tidak akan mendapat santunan dari PT Jasa Raharja.

Pada dasarnya kecelakaan tunggal merupakan kecelakaan yang tidak dipengaruhi oleh faktor ekternal, namun lebih dikarenakan karena faktor internal korban kecelakaan itu sendiri, antara lain yaitu: mengantuk, mabuk, kelalaian pengendara kendaraan dan lain sebagainya.

Dalam UU NO 34 Tahun 1964 yang digunakan sebagai dasar pendirian Jasa Raharja untuk mengelola dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu-lintas jalan, pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa Setiap orang yang menjadi korban mati atau cacad tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut dalam pasal 1, dana akan memberi kerugian kepadanya atau kepada ahliwarisnya sebesar jumlah yang ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network