Apakah Korban Kecelakaan Tunggal Mendapatkan Santunan dari Jasa Raharja?

Arif Ardliyanto
Sujianto, SH, M.Kn

Dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud korban kecelakaan dan mendapatkan jaminan perlindungan dari jasa raharja adalah mereka yang berada dijalan diluar alat angkutan yang menyebabkan kecelakaan. Penjelasan pasal 4 ayat 1 ini sangat ekplisit, jaminan kecelakaan hanya diberikan kepada pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan.

Sejalan dengan penjelasan Pasal 4 ayat (1) tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Nomor 34 Tahun 1964 dalam Pasal 10 ayat (1)  disebutkan: 
“ Setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian diberi hak atas suatu pembayaraan dari Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, kecuali hal-hal yang tercantum dalam Pasal 13.”

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, perlindungan dasar oleh pemerintah hanya diberikan kepada masyarakat yang menjadi korban diluar kendaraan yang menjadi penyebab timbulnya kecelakaan. 

Untuk mereka yang berada di dalam atau yang mengendarai krendaraan yang menjadi penyebab timbulnya  kecelakaan tidak mendapat jaminan. Inilah yang menjadi landasan hukumbagi jasa raharja untuk tidak memberikan santunan pada korban kecelakaan Tunggal, sebab jelas berdasarkan pasal 4 ayat 1 yang mendapat perlindungan hanya pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan bukan penumpang maupun pengendara kendaraan yang menyebabkan kecelakaan.

Jika Pengendara kendaraan ingin mendapatkan perlindungan atas kecelakaan yang dia alami, maka mereka dapat membeli asuransi allrisk untuk kendaraanya atau asuransi jiwa untuk dirinya supaya pada saat terjadi kecerakaan mereka mendapat perlindungan. baginya. Selain itu apabila kecelakaanya terjadi pada saat pulang ataupun berangkat kerja pemerintah sudah menyediakan jaminan kecelakaan kerja yang diatur dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dimana apabila terjadi kecelakaan jaminan santunan akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis :  Sujianto, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999
Email :  inewssurabaya.id@gmail.com

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network