SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Dokter gadungan, Susanto dituntut empat tahun penjara lantaran dianggap terbukti melakukan penipuan terhadap PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya. Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 378 tentang penipuan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Ugik Ramantyo mengatakan, ada sejumlah pertimbangan dalam menentukan besaran tuntutan tersebut.
Antara lain, pertimbangan memberatkan, terdakwa pernah menjadi residivis dalam perkara yang sama. Kedua, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Ketiga, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Keempat, terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut. Kelima, terdakwa berpotensi menimbulkan penderitaan bagi masyarakat. Menariknya, tidak ada pertimbangan yang meringankan terdakwa selama proses persidangan.
”Kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara, dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata Ugik saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/9/2023).
Usai mendengar pembacaan tuntutan itu, terdakwa Susanto meminta keringanan kepada majelis hakim. warga Grobogan Jawa Tengah menyebut kejahatan itu dilakukannya untuk membiayai kebutuhan keluarga.
"Mohon keringanan, saya terpaksa yang mulia. Saya ada tanggungan anak dan istri," kata Susanto.
Sebelumnya, Susanto dituduh mencuri data, identitas dan dokumen milik seorang dokter asli asal Bandung untuk bisa diterima bekerja di PT PHC. Padahal sebenarnya Susanto hanya lulusan SMA.
Perkara ini berawal saat PT PHC Surabaya membuka lowongan pekerjaan untuk mengisi posisi tenaga layanan klinik sebagai Dokter First Aid pada 30 April 2020 silam.
Susanto kemudian melamar dengan berkas dan identitas palsu. Ia mencuri data milik seorang dokter asli asal Bandung, dr Anggi Yurikno, dari media sosial.
Berkas dr Anggil yang dicuri antara lain Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Sertifikat Hiperkes. Susanto mengubah foto pada dokumen-dokumen itu tanpa mengganti isinya.
Proses perekrutan hingga interview dilakukan secara daring karena saat itu masih dalam masa Pandemi Covid-19. Upaya penipuan Susanto berhasil.
Dia kemudian dihubungi oleh PT PHC untuk menjalani sesi wawancara daring pada 13 Mei 2020 bersama calon karyawan lainnya. Hingga akhirnya, Susanto diterima kerja.
Ia diterima sebagai dokter Hiperkes Fulltimer di PHC Clinic dan ditugaskan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu sejak 15 Juni 2020 hingga 31 Desember 2022.
Susanto mengklaim mendapatkan upah hingga Rp7,5 juta per bulan, termasuk tunjangan lain dari PT PHC Surabaya. Tindakan penipuan Susanto ini berlangsung hampir sepertiga dari masa kontraknya, yaitu selama dua tahun.
Aksi Susanto terbongkar pada 12 Juni 2023. Saat itu, PT PHC meminta ulang dokumen lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa kontrak Susanto.
Ketika dilakukan pengecekan, pihak manajemen ternyata menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada berkas-berkas itu. Pihak PT PHC lalu menghubungi dr Anggi Yurikno untuk klarifikasi.
Ternyata, yang bersangkutan selama ini bekerja di RSU Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung dan tak pernah melamar pekerjaan di Surabaya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait