SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Jelang Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) kebanjiran perkara uji materiil (judicial review) Undang Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Kali ini aktivis yang tergabung Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (Proklamasi) melayangkan permohonan uji materi terhadap Pasal 12L dan Pasal 93M UU Pemilu.
Sejumlah perwakilan dari organisasi Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) didampingi Kuasa Hukum mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan berkas uji materiil terhadap Pasal 12L dan Pasal 93M Undang-undang Pemilihan Umum.
Dari pasal itu, mereka meminta MK agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penelitian khusus (Litsus) terhadap rekam jejak calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang bakal maju di Pilpres 2024.
"Dalam Pemilu 2024 nanti, kami berharap ke depan calon-calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang," ujar Halim Jeverson Rambe, koordinator kuasa hukum pemohon usai mendaftarkan permohonan uji materi ke MK.
Menurutnya, Capres dan Cawapres yang maju di Pilpres 2024 harus dilihat rekam jejaknya. Mulai kesehatan fisik dan mental, bebas korupsi dan pencucian uang.
Para Capres dan cawapres, lanjutnya, juga harus diteliti apakah mereka pernah terlibat pelanggaran HAM manapun, termasuk tragedi-tragedi yang telah diumumkan oleh Presiden Jokowi.
"Kami berharap MK dapat memutus permohonan ini secara adil sehingga konstitusi dari penerima kuasa dapat terlindungi oleh negara," ucapnya.
Menurutnya, mengetahui rekam jejak Capres dan Cawapres sangat penting agar pemilih mengetahui profil dan rekam jejak calon yang akan dipilih.
Kuasa hukum pemohon, Sunandiantoro, SH, MH menambahkan rakyat harus mengetahui rekam jejak Capres dan Cawapres agar bisa memilih calon pemimpin terbaik sehingga dapat mengantarkan Indonesia lebih maju.
"Dalam permohonan ini kami meminta MK untuk memutuskan bahwa KPU dan Bawaslu bertugas untuk melakukan penelitian khusus terhadap rekam jejak capres dan cawapres yang akan maju Pilpres 2024 dan seterusnya. Selanjutnya KPU dan Bawaslu menyampaikan hasilnya kepada rakyat Indonesia," terangnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait