SURABAYA, iNewsSurabaya.id - BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan Labamu sejak 14 Juli 2023 yang dituangkan dalam MoU. Kerja sama ini menghasilkan program asuransi kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang menjadi pengguna Labamu. Adapun asuransi tersebut berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program asuransi ini tentunya akan sangat membantu untuk melindungi UMKM dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Program kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Labamu telah aktif berjalan sejak awal Agustus 2023.
Direktur PT Laba Kita Bersama (Labamu), Arnold Sebastian Egg mengungkapkan, dengan layanan tersebut pengguna premium Labamu akan mendapat jaminan asuransi, sehingga pelaku usaha tersebut tidak merasa khawatir dan tetap fokus dalam mengembangkan usaha.
“Sampai saat ini para pelaku UMKM antusias dengan yang kami tawarkan dan tentunya kita akan melakukan banyak campaign untuk sosialisasi dan edukasi pada pelaku UMKM yang dapat membantu usaha mereka tumbuh serta tidak mencemaskan hal-hal semisal kecelakaan kerja,” ungkap Arnold.
“Kita senantiasa terus mengedukasi para pelaku UMKM agar tetap fokus mengembangkan usahanya,” tambahnya.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga turut serta untuk mengedukasi para pelaku usaha mengenai program kerja sama tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan menambahkan bahwa pihaknya akan terus memastikan manfaat program tersebut kepada pelaku usaha dan ahli waris, sehingga dengan adanya jaminan itu pelaku UMKM dapat meningkatkan produktivitasnya tanpa harus khawatir akan kecelakaan kerja.
“Memastikan manfaat program sampai kepada tenaga kerja maupun ahli waris, memastikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan produktivitas,” ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru, Husaini.
Head of Digital & Marketing Labamu, Menurut Irfan Badruzaman menuturkan bahwa sejak awal Agustus premium member sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita mengharapkan potensial aktif user Labamu yang mencapai 30 ribuan lebih akan masuk ke program BPJS Ketenagakerjaan ini,” jelasnya.
Irfan juga menambahkan, hingga saat ini belum ada pengguna premium Labamu yang mengklaim asuransi dari program kerja sama tersebut.
“Saat ini Alhamdulillah belum ada yang klaim berarti belum ada yang kecelakaan kerja,” ucapnya.
Manfaat yang akan diterima pengguna (user) Labamu seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis sampai dengan dinyatakan sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja Rp48 Juta, dan akan mendapatkan santunan apabila cacat total tetap sebesar Rp56 Juta.
Ada juga bantuan beasiswa pendidikan untuk 2 anak dari taman kanak-kanak (TK) sampai kuliah maksimal Rp174 Juta, santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar Rp1 Juta untuk 12 bulan pertama dan R500 ribu untuk bulan ke 13 sampai dengan sembuh, serta layanan homecare diberikan maksimal Rp20 Juta.
Sedangkan untuk Program Jaminan Kematian (JKM), peserta akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 Juta, dan bantuan beasiswa pendidikan untuk 2 anak dari TK sampai dengan kuliah maksimal Rp174 Juta (bagi peserta yang sudah terdaftar dan membayarkan iuran selama 3 Tahun).
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait