Bagi pengguna Labamu premium proses klaim asuransi dapat menghubungi customer service Labamu untuk mendapatkan informasi klaim, ataupun langsung datang ke kantor cabang BPJS terdekat.
“Member Labamu dapat langsung menghubungi CS Labamu untuk dapat informasi klaim atau bisa langsung menunjukkan nomor keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS,” ujar Head of Digital & Marketing Labamu.
Adapun dukumen yang perlu disiapkan untuk mengklaim program asuransi BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Klaim Jaminan Kematian:
1. Kartu Peserta
2. KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris
3. Kartu Keluarga
4. Surat keterangan ahli waris
5. Akta kematian
6. Surat nikah (untuk ahli waris janda/duda)
7. Surat kuasa penunjukan ahli waris (untuk ahli waris anak kandung lebih dari 1)
Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja:
1. Kartu Peserta
2. Form JKK tahap 1
3. Form JKK tahap 2
4. Kronologis
5. Data pendukung lain: absen /surat tugas / surat lembur dll
6. Form JKK 3B (keterangan dokter)
7. Kuintasi dan rincian pengobatan disertai hasil 2 pemeriksaan
Proses klaim membutuhkan waktu sekitar 3-5 hari kerja setelah persyaratan dan dokumen dinyatakan lengkap.
Perlu diketahui, Labamu adalah sebuah aplikasi pencatatan keuangan yang memudahkan para pelaku UMKM untuk mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan penjualan.
Labamu mengakselerasi penjualan dan meningkatkan produktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Saat ini pengguna Labamu sudah mencapai 130 ribu member.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait