Melansir laman binakonstruksi beberapa waktu lalu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) menilai penting untuk menggunakan produk yang sudah ber-SNI.
Selain untuk mendukung proyek nasional, produk lokal dengan SNI lebih unggul dari produk impor. Hal itu menunjukkan, bahwa penggunaan baja ber-SNI mampu meningkatkan kualitas proyek infrastruktur nasional serta memperpanjang ketahanan usia proyek pemerintah.
Penggunaan material yang sesuai SNI terbukti mampu menurunkan resiko kegagalan/rusaknya konstruksi bangunan akibat bencana alam seperti gempa bumi.
Apalagi dalam dokumen SNI sudah ditetapkan seperti ruang lingkup dan syarat mutunya. Zul mencontohkan seperti dalam SNI 2052:2017 yang diberlakukan wajib oleh kementerian teknis terkait.
Bahwa yang dimaksud baja tulangan beton adalah baja karbon atau baja paduan yang berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip/ulir dan digunakan untuk penulangan beton. Baja ini diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling).
Ruang lingkup standar ini adalah menetapkan acuan normatif, istilah, definisi, bahan baku, jenis, syarat mutu, cara pengambilan contoh, cara uji, syarat penandaan, syarat lulus uji, dan cara pengemasan baja tulangan beton yang digunakan untuk keperluan penulangan konstruksi beton dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan.
Dalam SNI 2052:2017 ada 2 jenis baja tulangan beton. Yaitu Baja tulangan beton polos (BjTP) dan Baja tulangan beton sirip/ulir (BjTS).
Syarat mutu dalam SNI ini yakni dilihat dari sifat tampak, bentuk, ukuran dan toleransi, toleransi berat per batang, dan sifat mekanis.
Secara rinci, syarat mutu untuk sifat tampak, baja tulangan beton tidak boleh mengandung serpihan, lipatan, retakan, gelombang, cerna dan hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan.
Untuk syarat mutu ukuran dan toleransi terbagi lagi diantaranya panjang bata tulangan beton ditetapkan 10 m dan 12 m serta toleransi panjang baja tulangan beton ditetapkan minimum 0 mm (0 mm), maksimum plus 70 mm (maksimum + 70 mm).
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait