SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Wiyung Surabaya menangkap seorang pria, berinisial KV (26), lantaran diduga telah menipu pacar sendiri dengan membawa kabur sepeda matic.
Kasus ini bermula pada Kamis (20/7/2023). Saa itu, KV berkenalan dengan seorang perempuan lewat media sosial.
Pelaku meyakinkan korban bahwa dia bekerja pada asuransi dengan menunjukan kartu pengenal pegawai asuransi yang ternyata adalah kartu pegawai palsu.
Kemudian hubungan tersebut berlanjut sampai berpacaran. Saat itu mereka berdua sepakat ketemuan di Waduk Unesa Wiyung – Surabaya.
Kapolsek Wiyung, Kompol Gandi, mengatakan pada saat janjian, Nikita mengendarai sepeda motor matic menuju waduk Unesa. Sedangkan pelaku saat itu naik ojek online. Pelaku kemudian meminta korban untuk mengantarnya ke rumah bosnya.
"Tapi, sesampainya di depan bank di Wiyung, pelaku meminta korban untuk turun dari boncengannya dan meminjam sepeda motor korban sebentar ke rumah bosnya. Pelaku membawa motor korban dan tak kunjung kembali,” ungkap Gandi, Selasa (3/10/2023).
Setelah korban menunggu selama 10 menit ternyata pelaku tidak juga kembali menemui korban. Kemudian korban berusaha menghubungi pelaku melalui telepon maupun WA namun tidak bisa dihubungi dan nomor telepon korban malah diblokir.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Gandi
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait