SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Gugatan uji materiil (Judicial Review) mengenai syarat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang kini disidang di Mahkaman Konstitusi (MK) masih menjadi sorotan publik. Aliansi Pengacara 98 mendesak MK agar bisa memberi kepastian hukum.
Desakan terhadap MK itu terutama terkait batas usia dan rekam jejak Capres dan Cawapres yang bakal maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM meminta MK agar memutuskan permohonan uji materiil terhadap pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukannya.
“MK mengatakan akan mempertimbangkan dengan sangat layak. Besar harapan kami, laporan ini dilanjutkan ke persidangan agar ke depan menjadi lebih baik,” ujar anggota Tim Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, Edesman Andreti Siregar, SH dikutip Selasa, 3 Oktober 2023.
Menurutnya guna melindungi segenap rakyat Indonesia dari Presiden dan Wakil Presiden yang berpotensi bertindak secara otoriter, bertangan besi dan anti demokrasi, maka diperlukan antisipasi yang seharusnya dituangkan pada persyaratan Capres dan Capres.
Hal ini, masih kata Edesmen, untuk menjamin rakyat Indonesia mendapatkan pilihan Capres dan Cawapres yang produktif, sehat secara fisik dan mental, sehat secara jasmani dan ruhani sebagaimana diamanatkan pada pasal 6 ayat (1) UUD 1945.
"Kami melihat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden belum mencakup semua hal tersebut," papar Edesmen didampingi Firmansyah,SH dan Sekjen Aliansi ’98, Anang Suindro, SH, MH di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Seharusnya, lanjut dia, pasal 169 yang mengatur persyaratan itu menjadi benteng awal negara memberikan perlindungan kepada rakyat Indonesia dari Capres dan Cawapres yang tidak produktif. Baik secara usia, fisik, jasmani dan rohani.
Persyaratan itu, sambung Edesmen, juga mengantisipasi dari Capres dan Cawapres yang memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Termasuk orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait