Dua Tuntutan ke MK
Dengan dasar di atas, Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi & HAM meminta kepada Mahkamah konstitusi sebagai lembaga negara yang diamanatkan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD untuk menguji undang-undang Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar.
Pertama, meminta MK untuk memberikan kepastian hukum terkait batas maksimal usia capres dan Cawapres pada pasal 169 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017.
"Melalui Pemilu nantinya rakyat Indonesia dapat memiliki presiden yang mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis dan moral yang stabil secara jasmani dan rohani, sehingga presiden terpilih merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya," papar Edesmen.
"Untuk itu, batas usia maksimal capres pada Pemilu 2024 harus ditetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses Pemilihan Presiden sebagaimana batas usia pemimpin lembaga tinggi negara lainya," sambung dia.
Kedua, meminta MK memberikan kepastian hukum terkait syarat capres dan Cawapres pada pasal 169 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 agar tidak pernah memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat.
Selain itu, Capres dan Cawapres tidak terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun Tahun 1998, tidak terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang kontra demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.
"Dengan demikian, rakyat Indonesia tidak mendapatkankan pemimpin yang otoriter, bertangan besi dan anti-demokrasi," pungkas Edesmen dari Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait