Irjen Toni Masuk Masa Pensiun, Institusi Polda Jatim Terancam Adanya Kekosongan Kepemimpinan

Arif Ardliyanto
Kapolda Jatim Irjen Toni Masuk Masa Pensiun. Foto iNewsSurabaya/ist

Meski begitu, Dedi tak merinci siapa saja sosok perwira tinggi (pati) Polri yang masuk dalam bursa calon Kapolda Jatim. Untuk diketahui, masa pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sebagaimana termaktub dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun. Dalam pasal yang sama ayat (3), seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network