Meski begitu, Dedi tak merinci siapa saja sosok perwira tinggi (pati) Polri yang masuk dalam bursa calon Kapolda Jatim. Untuk diketahui, masa pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana termaktub dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun. Dalam pasal yang sama ayat (3), seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait