Ketiga petani tersebut bernama Suwarno (Kepala Dusun Durenan), Untung (Kepala Dusun Taman Glugoh) dan Mulyadi (Kepala Desa Pakel) yang telah ditahan sejak 3 Februari 2023 lalu. Para petani Pakel tersebut dituduh telah menyebarkan berita bohong sebagaimana yang terdapat Pasal 14 dan/atau 15 Nomor UU No. 1/1946. Ketiga petani tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Januari 2023.
Oleh karena itu, lanjut dia, Aksi Kamisan Surabaya menuntut PN Banyuwangi untuk segera membebaskan tiga orang petani Pakel. Kemudian mendesak pemerintah Isegera membentuk UU Perlindungan Aktivis dan Pembela Hak Asasi Manusia. Pemerintah Indonesia juga harus segera menghapuskan hukuman mati. "Kami juga menuntut pemerintah segera memberikan hukuman alternatif bagi para terpidana hukuman mati di Indonesia," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait