Kejari Tanjung Perak Jebloskan Eks Kacab PT Perinus Surabaya ke Rutan Kejati Jatim

Lukman Hakim
Kejari Tanjung Perak Jebloskan Eks Kacab PT Perinus Surabaya ke Rutan Kejati Jatim. Foto iNewsSurabaya/ist

PT Perinus kemudian melakukan survey terhadap kondisi ikan dengan sengaja membuat Berita Acara seolah-olah telah ada ikan hasil pembelian uang dari BUMN tersebut. Padahal kenyataanya sama sekali tidak ada ikan. Selanjutnya dengan Berita Acara Survey yang tidak benar tersebut, PT Perinus melakukan pencairan tahap dua senilai Rp191,57 juta. Uang tersebut juga tidak dipergunakan membeli ikan tenggiri steak.

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) selama 20 hari kedepan," pungkas Jemmy. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network