Jelang Putusan MK, Sayap Partai Gerindra Doakan Gibran Cawapres Prabowo

Ali Masduki
Deklarasi dukungan kepada Gibran ini dibalut dengan acara santunan dan doa bersama anak yatim piatu, sehari menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Istimewa

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Organisasi sayap partai Gerindra, Pimpinan Daerah (PD) Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) Jawa Timur, mendeklarasikan dukungannya kepada Gibran Rakabumi Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang. 

Deklarasi dukungan kepada Gibran ini dibalut dengan acara santunan dan doa bersama anak yatim piatu, sehari menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. 

"Kami dukung penuh Mas Gibran untuk mendampingi atau sebagai cawapres Pak Prabowo," ujar Ketua PD Satria Jatim, Abdul Halim, Minggu (15/10/2023). 

Halim menilai, Gibran memenuhi sejumlah kriteria untuk menjadi cawapres Prabowo. Menurutnya, dukungan ini tidak diputuskan secara tiba-tiba, melainkan hasil aspirasi dari pengurus cabang di 38 Kabupaten/kota di Jawa Timur.

"Kami menginginkan agar kriteria sosok cawapres Prabowo merupakan figur dari kalangan muda dan sipil," ucap Halim di Kantor PD Satria Jatim, di kawasan Wonokromo, Surabaya. 

Selain itu, lanjut Halim, kriteria pendamping Prabowo juga harus berpengalaman di pemerintahan serta juga memiliki kompetensi dan popularitas yang merata di seluruh Indonesia. 

"Sejumlah kriteria itu, dinilai ada di sosok Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Solo saat ini," ujarnya. 

Dikonfirmasi mengenai berbagai kemungkinan putusan MK, Halim menyatakan tetap yakin dan mendukung Gibran. 

"Jika nanti MK memutuskan menolak mengenai uji materi, maka kami akan menunggu arahan lebih jauh dari pimpinan di tingkat pusat," ucapnya. 

Namun yang pasti, Halim meminta agar jajarannya di tingkat daerah juga terus menyuarakan dukungan pasangan Prabowo-Gibran. 

"Kami mendukung Mas Gibran untuk menjadi Cawapres Pak Prabowo," ungkap Halim yang juga anggota DPRD Jatim. 

Diketahui, uji materi tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, akan diumumkan pada Senin (16/10/2023) mendatang.

Sebagian pemohon dalam uji materi itu sebelumnya meminta MK untuk menurunkan batas usia capres-cawapres. Adapun syarat minimal usia kandidat untuk didaftarkan adalah 40 tahun. Dan saat ini Gibran Rakabumi Raka masih berusia 36 tahun. 

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network