SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak, menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berusia minimal 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Kita semua harus menghormati keputusan MK. Menghormati dalam praktik kita sebagai insan harus mendukung. Menghormati otomatis mendukung. Motivasi awal saya mendukung anak-anak muda ke generasi berikutnya,” kata Emil menerima kunjungan Duta Besar (Dubes) Prancis, Fabien Panone di Gedung Negara Grahadi, Senin (16/10/2023).
Putusan MK tersebut menindaklanjuti permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru.
Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Ketua DPD Partai Demokrat Jatim ini mengaku pernah menemui pemohon di ruang kerjanya di lingkungan Gedung Negara Grahadi. Saat itu, ada sejumlah elemen mahasiswa yang ditemui mantan Bupati Trenggalek tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Emil menyatakan mendukung langkah mahasiswa untuk melakukan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres.
“Kita cuman dukung ajalah solidaritas anak muda, sudah diteken sama Gus Muhdlor (Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali), Gus Barra (Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al-Barra). Kita dukung saja. Sejak saat itu tidak pernah mantau detail. Pokoknya anak-anak muda punya proses. Saya juga nggak mikir hasil akhir, kita dukung saja,” ujar Emil sembari tersenyum
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait