Diketahui, Gibran Rakabuming Raka adalah politikus muda yang diasuh dan dibesarkan oleh PDI Perjuangan. Ia mendapat mandat dan memenangi pesta demokrasi di Kota Solo tahun 2020 lalu.
Memasuki tahun ketiganya sebagai Wali Kota Solo, nama Gibran ramai diperbincangkan karena masuk dalam kandidat bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto. Namun, usianya yang masih 36 tahun belum memenuhi syarat dan menjadi kendala.
Karenanya, para pihak mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Puncaknya, putusan MK mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut membuka jalan lebar bagi Gibran untuk maju menjadi cawapres. Meskipun, putusan tersebut mendapat banyak penolakan dari masyarakat.
Selanjutnya, Golkar mengumumkan Gibran sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo pada Rapimnas II, Sabtu (21/10/2023). Prabowo kemudian secara resmi mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya di Kertanegara pada pada Minggu (22/10/2023).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait