Peruri Siap Berikan Layanan Terbaik Untuk Pemungut Bea Meterai

Ali Masduki
Talkshow e-meterai dan sosialisasi SPT Masa Bea Meterai di Fourseason Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (25/01/2022). (Foto: MPI)

Untuk diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 Peruri ditunjuk pemerintah untuk menyediakan sistem meterai elektronik untuk menerbitkan, mendistribusikan serta menjual meterai elektronik kepada masyarakat.

Dalam peraturan turunannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, Peruri harus menunjuk distributor untuk implementasi distribusi dan penjualan meterai elektronik kepada masyarakat.

Sebagai perusahaan penjamin keaslian produk sejak 1971, Peruri menjaminkan keaslian meterai elektronik yang beredar di masyarakat melalui sebuah sistem yang aman dengan teknologi X.509-SHA-512, yaitu teknologi yang digunakan untuk tanda tangan digital dan stempel digital.

Selain itu meterai elektronik juga dilindungi dengan 3 level pengamanan overt, covert dan forensic.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network