SURABAYA, iNews.id - Law Firm Handiwiyanto and Associates, selaku para termohon dan termohon intervensi perkara permohonan pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP) menyebut, permohonan tersebut tidak benar dan tidak beralasan hukum.
Menurut kuasa hukum pemegang saham PT SGP Billy Handiwiyanto dari Law Firm Handiwiyanto and Associates, pembubaran PT hanya bisa dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).
Padahal selama ini tidak ada RUPS maupun RUPS LB yang memutuskan untuk membubarkan PT SGP.
"Sejauh ini juga tidak ada penetapan pengadilan terkait pembubaran PT SGP," katanya, Rabu (26/1/2022).
Lebih jauh Billy mengungkap fakta hukum dalam perkara permohonan pembubaran PT SGP tersebut. Antara lain, akta jual beli saham nomor 9 tanggal 7 Januari 2019 yang dibuat di hadapan Syaiful Rachman, S.H. Notaris di Surabaya, sdr. Ahmad Prihantoyo (Pemohon I) telah menjual semua sahamnya (6.250 lembar saham) kepada dokter Yudi Her Oktaviono (Termohon II) seharga Rp6,25 miliar dan telah dibayar secara tunai.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait