Pengacara Minta Eksepsi Terdakwa Eks Pimwil KSP Intidana Jatim Dikabulkan Hakim

Lukman Hakim
Pengacara Terdakwa Eks Pimwil KSP Intidana Jatim minta eksepsi Dikabulkan Hakim. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Rizky Fahriza terseret ke kasus hukum akibat dualisme koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana antara kubu Handoko dengan kubu Budiman Gandi Suparman. Saat ini, Rizky diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dilaporkan Budiman lantaran membuat empat surat untuk mengalihkan piutang pinjaman koperasi atas nama Tiong Soen.

Budiman menuding Rizky tidak berhak membuat surat itu karena sudah diberhentikan sebagai Pjs Pimpinan Wilayah (Pimwil) Jawa Timur KSP Intidana. Namun, Rizky menganggap pemberhentiannya sebagai pengurus oleh Budiman tidak sah. Pasalnya, dualisme kepengurusan KSP Intidana itu masih dipersengketakan di pengadilan. 

Pengacara Rizky, Anggit Sukmana Pribadi mengatakan, kliennya seharusnya tidak dapat diadili karena sengketa dualisme KSP Intidana di pengadilan masih belum berkekuatan hukum tetap. Hingga kini gugatan demi gugatan terkait sengketa itu masih bergulir di PN Semarang.

Perkara ini, kata dia, adalah prejudicial ghescill. Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 1956 dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 tahun 1980 diatur ketika ada perselisihan hak pada perkara pidana, maka perselisihan hak itu harus inkracth lebih dulu. "Sedangkan sengketa kepengurusan KSP Intidana itu masih berjalan," kata Anggit.

Pihaknya juga mempertanyakan kedudukan hukum Budiman. Menurut dia, Budiman ketika melaporkan Rizky mengklaim sebagai ketua umum KSP Intidana. Kenyataannya, putusan PKPU Pengadilan Niaga Semarang tahun 2015 menetapkan Handoko sebagai ketua umum. 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network