Jual Gadis Dibawah Umur, Remaja di Surabaya Diciduk Polisi

Lukman Hakim
Ilustrasi-Jual beli PSK online yang berkembang di dunia digital. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap IP (17), warga Wonokromo, Surabaya, usai menjual dua wanita yang masih berstatus siswi SMA untuk layanan prostitusi. IP ditangkap bersama dua wanita ketika berada di sebuah hotel Jalan Baratajaya, Gubeng, Kamis (12/10/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua wanita yang bersama pelaku adalah CH dan HM. Keduanya mengenal IP dari media sosial. Mereka mengaku telah ditipu oleh IP. Awalnya, mereka ditawari pekerjaan sebagai pemandu lagu. Namun saat di lokasi, justru harus melayani jasa esek-esek.  

IP sendiri 'menjual' korban lewat grup Facebook. Sedangkan untuk pelanggan bisa langsung menghubungi tersangka. Korban dijual seharga Rp500.000 sampai Rp1 juta untuk sekali kencan. Transaksi sudah dua kali dilakukan. 

IP meminta komisi atau pembagian hasil dari tindak pidana itu sebesar 20 persen. "Tersangka mencantumkan harga dan nomor telepon," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yoga Prihandono, Rabu (1/11/2023).

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network