Pelaku, kata dia, mengaku sempat tidak memberikan imbalan uang kepada kedua korban. Alasanya, tindakanya menjual siswi SMA tersebut untuk memenuhi gaya hidupnya. "Korban kadang diberi (uang), kadang tidak. Alasannya untuk lifestyle," ungkap Yoga.
Praktik prostitusi online ini terungkap dari operasi siber unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Saat itu, anggota polisi menemukan indikasi prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur di sebuah hotel di kawasan Gubeng. Dari informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan. Saat polisi mendatangi lokasi yang dicurigai, di sana ada korban dan pelaku.
Dalam perkara ini, IP dijerat Pasal 76F Juncto 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mengingat tersangka masih dibawah umur, maka saat ini IP dititipkan ke Badan Pengawasan Anak.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait