SURABAYA, iNews.id – Tersangka aborsi, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko harus menelan pil pahit. Harapan untuk tetap menjadi polisi kandas, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim memutuskan untuk memecatnya secara tidak hormat.
Sidang membuktikan, tersangka aborsi terhadap Novia Widya Sari, Kamis (27/1/2022) memutuskan kalau Bripda Randy terbukti menyuruh aborsi. Untuk itu, keputusan sidang, adalah Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat tidak hormat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang. Sidang hari ini, selain menghadirkan Randy, Bidpropam Polda Jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari (korban).
“Jelas saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri, dan dinyatakan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa tersangka Randy, melanggar, terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tindak tercela. Dan yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim.
Sementara itu, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa, sesuai dengan arahan dari Kapolri dan Kapolda akan melakukan upaya upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran pelanggaran yang dilakukan anggota.
“Kita menyadari walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di Polda Jatim ini menurun. Namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi,” paparnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait