BANYUWANGI, iNews.id - Operasi gabungan yang dilakukan Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani Banyuwangi Selatan membuahkan hasil. Polhutmob berhasil mengamankan 35 batang kayu jati gelondongan diperkarangan kosong berlokasi di Dusun Seneposari, Desa Barurejo, Kecamatan Silirgung, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.
Dalam operasi gabungan ini, para petugas Polhutmob Perhutani didampingi Petugas dari Polsek setempat menelusuri jalan menuju perkarangan kosong tersebut. Dari penyisiran itu petugas mendapati 35 batang kayu jati. Kemudian, barang bukti tersebut diamankan petugas di tempat penampungan kayu (TPK) Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo.
Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Senepo Utara, BKPH Pesanggaran Wagiran, mengatakan sampai saat ini petugas Polhutmob, tim sus keamanan dan petugas RPH Senepo Utara terus melakukan penyelidikan siapa pemilik tumpukan kayu jati tersebut. Perhutani juga akan melakukan tindakan lidik terhadap pemilik kayu itu.
"Operasi dilakukan berdasarkan hasil informasi dari masyarakat bahwa ada tumpukan kayu jati ilegal yang diduga berasal dari kawasan hutan petak 57,f RPH Senepo Utara,BKPH Pesanggaran, KPH Banyuwangi Selatan," ungkapnya.
Komandan Regu (Danru) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Hadi Siswoyo, saat dikonfermasi melalui telephone membenarkan bahwa dalam operasi gabungan itu diantaranya KRPH Senepo Utara, KRPH Senepo Selatan, dua anggota Polhutmob dan tiga personil Tim Sus Keamanan serta personil BKPH Pesanggaran dan dibantu dari anggota Polsek Siliragung.
"Tumpukan kayu jati tersebut diperkarngan kosong masuk Dusun Seneposari, Desa Barurejo berjumlah 35 batang : 2,782 m3.Selain itu bentuk fisik pada bontos kayu diduga pelaku memotong menggunakan gergaji esek," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait