Gugatan Sengketa Pengurus Yayasan Yatim Mandiri Kandas, Ini Alasannya

Arif Ardliyanto
Rama H. Adam, pengacara Bimo Wahju Wardojo, menunjukkan bukti informasi putusan gugatan terkait polemik kepengurusan di Yayasan Yatim Mandiri di laman e-Court. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sengketa dualisme kepengurusan Yayasan Yatim Mandiri (YYM) antara kubu Bimo Wahju Wardojo dan kubu Mutrofin memasuki babak baru. Majelis hakim yang diketuai M. Taufik Tatas Prihyantono tidak dapat menerima gugatan YYM, terkait sengketa pemberhentian Mutrofin dkk sebagai pengurus oleh dewan pengawas yayasan yang diketuati Bimo.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya berpendapat bahwa gugatan YYM yang diajukan kubu Mutrofin kurang pihak. Mutrofin dkk hanya menggugat Bimo.

Padahal, surat keputusan untuk memberhentikan pengurus tidak hanya dibuat Bimo, tetapi juga dua anggota dewan pengawas lain, yakni Achmad Zaini dan M. Mudzakir, melalui rapat. Namun, Zaini dan Mudzakir tidak ikut digugat.

"Seharusnya penggugat secara bersama-sama menjadikan pengawas lain sebagai tergugat. Karena keputusan dalam surat keputusan yang menjadi objek sengketa dibuat secara bersama-sama dengan anggota pengawas lain,’’ ungkap majelis hakim dalam putusannya secara e-court.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network