Gugatan Sengketa Pengurus Yayasan Yatim Mandiri Kandas, Ini Alasannya

Arif Ardliyanto
Rama H. Adam, pengacara Bimo Wahju Wardojo, menunjukkan bukti informasi putusan gugatan terkait polemik kepengurusan di Yayasan Yatim Mandiri di laman e-Court. Foto iNewsSurabaya/ist

Pengacara Bimo, Rama H. Adam, menyatakan, dewan pengawas memberhentikan pengurus, antara lain, Mutrofin (ketua), Rudi Mulyono (sekretaris), dan Bagus Sumbodo (bendahara), karena terjadi gejolak.

“Masuk orang baru tidak dikenal. Pengusiran dan pemberhentian orang lama dan kepala cabang yang dianggap membangkang diberhentikan,’’ kata Rama.

Bimo dan anggota dewan pengawas lantas mengeluarkan surat keputusan pemberhentian kepada Mutrofin dan dua pengurus lain. Menurut Rama, Bimo kemudian mengambil alih kepengurusan yayasan dengan tujuan agar operasional tetap berjalan.

Sebab, YYM punya tanggung jawab untuk mendistribusikan zakat dan infak kepada anak-anak yatim dan duafa selaku penerima manfaat.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network