Pengacara Bimo, Rama H. Adam, menyatakan, dewan pengawas memberhentikan pengurus, antara lain, Mutrofin (ketua), Rudi Mulyono (sekretaris), dan Bagus Sumbodo (bendahara), karena terjadi gejolak.
“Masuk orang baru tidak dikenal. Pengusiran dan pemberhentian orang lama dan kepala cabang yang dianggap membangkang diberhentikan,’’ kata Rama.
Bimo dan anggota dewan pengawas lantas mengeluarkan surat keputusan pemberhentian kepada Mutrofin dan dua pengurus lain. Menurut Rama, Bimo kemudian mengambil alih kepengurusan yayasan dengan tujuan agar operasional tetap berjalan.
Sebab, YYM punya tanggung jawab untuk mendistribusikan zakat dan infak kepada anak-anak yatim dan duafa selaku penerima manfaat.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait