Soal Putusan MKMK, Guru Besar Unitomo Prof Siti Marwiyah: Sebaiknya Anwar Usman Mengundurkan Diri

Ali Masduki
Prof. Siti Marwiyah, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Dr. Soetomo Surabaya. Foto/Dok Unitomo

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Prof Siti Marwiyah, menanggapi keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi terhadap Ketua MK Anwar Usman

Sebagaimana diketahui, Anwar Usman diduga telah melanggar kode etik berat. Anwar sebelumnya memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.

Putusan tersebut dibacakan ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih, pada Selasa (7/11/2023) kemarin.

Menurut Prof Siti, putusan MKMK atas pelanggaran kode etik Ketua MK Prof. Anwar Usman, telah mengurai mendung tebal yang ada di MK. Sehingga rasa percaya publik yang terkoyak ke MK agak terobati. Terdapat 3 poin utama amar putusan yang dikeluarkan oleh MKMK. 

Pertama, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor. Dan ketiga, Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

"Putusan MKMK yang di ketua Prof Jimly sudah tepat dan strategis dengan menghukum berat menghentikannya Anwar Usman sebagai Ketua MK," tegas Prof Siti, kepada iNewsSurabaya.id, Rabu (8/11/2023).

"Karena kalau Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim MK masih ada kesempatan untuk banding bagi Anwar Usman, dan selama banding masih boleh mengikuti persidangan," lanjutnya.

Ia menyebut, hukuman berat berikutnya yakni putusan MKMK tidak hanya memberhentikannya sebagai Ketua MK. Akan tetapi Anwar Usman juga tidak diperbolehkan melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Prof Siti bilang, keputusan tersebut mengakibatkan kewenangan yang dimiliki oleh Anwar Usman sebagai Hakim MK sudah di preteli MKMK

"Menurut saya sebaiknya Anwar Usman mengundurkan diri sebagai hakim MK," tuturnya.

Bahkan Rektor Unitomo ini dengan tegas mengatakan bahwa kata 'Yang Mulia' sudah tidak tepat di sandang oleh Anwar Usman hakim MK

Hal itu sesuai fakta hasil temuan MKMK bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Disisi lain, MK juga bakal menghadapi perkara panjang. Mengingat sebentar lagi di tahun 2024 akan banyak perkara sengketa Pemilu, mulai dari sengketa pilpres, sengketa kegiskatif dan sengketa kepala daerah. Dalam menyelesaian sengketa itu hakim MK harus lengkap 9 hakim.

"Selama Pak Anwar Usman tidak mengundurkan diri, bisa jadi hakim MK dalam sidang pemilu hanya 8 hakim. Ini kan sangat mengganggu mekanisme peradilan di MK," tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network