Kasus Pagar Laut, Dosen Unitomo Desak Pemerintah Terapkan Regulasi Tegas

Ali Masduki
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut (AL) melakukan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (22/1/2025). Foto/Sindonews

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kasus "pagar laut" yang merebak di berbagai wilayah Indonesia bukan sekadar masalah lingkungan, tetapi juga indikasi serius dari lemahnya pengelolaan ruang laut dan ancaman terhadap kedaulatan maritim.

Ulul Albab, Dosen Unitomo Surabaya sekaligus Ketua ICMI Orwil Jawa Timur mendesak pemerintah untuk menerapkan regulasi yang lebih tegas dan pengawasan yang lebih ketat.

"Fenomena 'pagar laut' ini sangat mengkhawatirkan," kata Ulul Albab. Hal ini, kata Ulul, bukan hanya soal kerusakan lingkungan, tetapi juga soal ketidakadilan dan ancaman terhadap kedaulatan maritim Indonesia. 

"Hak-hak nelayan dan masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada laut terabaikan. Pengaplingan wilayah laut secara semena-mena harus segera dihentikan," tegasnya.

Praktik "pagar laut" yang dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan berpotensi merusak ekosistem pesisir dan laut secara signifikan. Terumbu karang, hutan mangrove, dan biodiversitas laut lainnya terancam. 

Pembangunan infrastruktur tanpa kajian lingkungan yang memadai mengancam keseimbangan ekosistem dan berdampak negatif pada keanekaragaman hayati.

Selain merusak lingkungan, "pagar laut" juga menghambat akses masyarakat terhadap sumber daya laut yang seharusnya bisa dimanfaatkan bersama. Nelayan, yang selama ini menggantungkan hidup dari laut, menjadi pihak yang paling terdampak. 

Pembatasan akses penangkapan ikan mengancam mata pencaharian dan kesejahteraan mereka, berdampak pada perekonomian masyarakat pesisir.

Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan lebih dari 190 kasus "pagar laut" di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan betapa meluasnya praktik ilegal ini, yang seringkali melibatkan perusahaan besar dan individu yang memanfaatkan celah hukum.

Untuk itu, Ulul Albab mengaskan perlunya regulasi yang lebih tegas dan komprehensif untuk mencegah eksploitasi ruang laut secara semena-mena. 

"Pemerintah harus segera memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, dan menindak tegas para pelanggar," tegasnya. 

"Transparansi dalam perizinan dan partisipasi aktif masyarakat, khususnya nelayan, dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan laut juga sangat penting," sambungnya.

Kasus "pagar laut" ini menjadi pengingat penting bahwa kelestarian laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan nasional. 

Pengelolaan ruang laut harus mencerminkan keberlanjutan dan keadilan sosial, bukan hanya mengejar keuntungan ekonomi semata.

Fenomena "pagar laut" merupakan ancaman serius bagi kedaulatan maritim, keadilan sosial, dan lingkungan Indonesia. 

Regulasi yang tegas, pengawasan yang ketat, dan penegakan hukum yang konsisten, diiringi dengan partisipasi aktif masyarakat, menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini dan melindungi kekayaan laut Indonesia untuk generasi mendatang.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network