Beri Pelayanan Publik pada Kelompok Rentan, Imigrasi Malang Raih Predikat Penghargaan Berbasis HAM

Arif Ardliyanto
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Kemenkumham Jatim kembali meraih predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM tahun 2023. Foto iNewsSurabaya/ist

MALANG, iNewsSurabaya.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Kemenkumham Jatim kembali meraih predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM tahun 2023. Penghargaan ini diberikan karena Imigrasi Malang memberikan kesempatan luas bagi penyandang kelompok rentan

Bertempat di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM dalam kegiatan peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menyerahkan penghargaan berupa predikat unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) kepada 241 unit kerja di Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Adapun kontestasi yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia ini diikuti oleh 871 unit kerja yang terdiri dari Kantor Wilayah, UPT Imigrasi dan UPT Pemasyarakatan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menjadi salah satu unit kerja yang mendapatkan predikat tersebut. 

Adapun predikat ini juga pernah diraih oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang pada tahun 2020 dan 2021. 

Sesuai dengan tagline “Salam Sejiwa” (Santun Melayani Masyarakat Sepenuh Jiwa), Kantor Imigrasi Malang selalu melakukan pengembangan baik dari segi sarana prasarana maupun inovasi dan salah satunya adalah ruang layanan prioritas ramah HAM. 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network