Ruang ini untuk memberikan akses pelayanan yang lebih adil dan setara terhadap kelompok rentan.
Ruang Layanan Prioritas Ramah HAM ini diperuntukkan bagi kelompok rentan yang mengajukan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Malang.
Kelompok tersebut meliputi penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil dan anak di bawah lima tahun. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan menjadi salah satu asas pelayanan publik yang berkualitas sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik.
Pada kunjungannya meninjau ruang layanan prioritas ramah HAM Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang beberapa saat yang lalu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono menekankan agar seluruh UPT di wilayah Jawa Timur khususnya Kantor Imigrasi Malang senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM, termasuk kesetaraan, non-diskriminasi, dan keadilan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Kemenkumham Jatim kembali meraih predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM tahun 2023. Foto iNewsSurabaya/ist
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kantor Wilayah sebagai Pembina UPT-UPT mendukung dan mendorong agar terus dilakukan perbaikan sarana prasarana maupun pengembangan inovasi dalam hal pelayanan masyarakat di unit kerja nya masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan layanan prioritas Ramah HAM ini tidak terbatas pada Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan layanan keimigrasian, melainkan juga bagi Warga Negara Asing (WNA).
“Layanan pada ruang Ramah HAM ini bukan cuma untuk pemohon paspor saja, tetapi ada juga booth layanan prioritas bagi WNA,” ujar Galih.
Lebih lanjut Galih menambahkan bahwa bagi pemohon paspor layanan prioritas, tidak perlu mendaftar lewat aplikasi M-paspor dan bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi.
“[Kelompok rentan] Bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi tanpa mendaftar lebih dulu lewat M-paspor,” tutupnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait