SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Setiyawan, debitur bank swasta nasional yang piutangnya di cessie kan dengan cara yang tidak sesuai prosedur dan cacat hukum, mendaftarkan gugatan Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Kuasa Hukum Setiyawan, Anthonius Adhi Soedibyo, S.H., M.Hum. dari Ansugi Law, menyatakan gugatan ini telah didaftarkan melalui sistem online atau dikenal dengan e-court.
"Sebenarnya kami sudah mau mendaftarkan gugatan ini pada awal Oktober lalu. Namun karena adanya banyak pertimbangan akan siapa saja yang harus ditarik menjadi Tergugat, maka kami putuskan untuk menundanya hingga bulan awal November,” ujar Anthonius, Jumat (10/11/2023).
Adapun gugatan yang telah terdaftar dengan nomor perkara 276/Pdt.G/2023/PN Mlg ini, ditujukan untuk menggugat salah satu bank swasta nasional dan OAI. Selain itu, gugatan ini juga turut menarik Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Badung.
Tujuan dari penambahan BPN dan KPKNL Badung sebagai Turut Tergugat tidak lain karena dalam petitum, Setiyawan dan Kuasa Hukumnya meminta agar BPN dan KPKNL Badung mengawal kasus ini agar aset Setiyawan tetap berada dalam status quo atau tidak ada upaya pengalihan dalam bentuk apa pun termasuk didalamnya adalah dilelang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait