Tuding Lakukan Cessie Sepihak, Nasabah Ini Gugat Bank Swasta Nasional ke PN Malang

Lukman Hakim
Tuding Lakukan Cessie Sepihak, Nasabah Ini Gugat Bank Swasta Nasional ke PN Malang. Foto iNewsSurabaya/ist

Sidang Pertama telah dijawalkan pada tanggal 14 November 2023 dan yang menjadi keinginan dari Setiyawan adalah pembatalan atas Cessie yang cacat hukum dan pemulihan catatan kualitas kreditnya dari KOL-5 menjadi KOL-1.

“Kami berharap, Klien kami mendapatkan keadilan dan dapat dibersihkan nama baiknya melalui upaya hukum yang sedang berjalan ini,” sambung Anthonius.

Selain pengalihan piutang secara melawan hukum, terdapat dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh bank swasta nasional tersebut terhadap Setiyawan.

“Perjanjian Kredit antara Klien kami dengan bank tersebut sudah habis per tanggal 27 September 2022 dan tidak pernah ada kejelasan mengenai perpanjangan dari Perjanjian tersebut. Namun Klien kami tetap diminta untuk melakukan pembayaran melalui rekening escrow. Karena tidak ada prasangka buruk apapun, Klien kami tetap melakukan pembayaran melalui rekening tersebut,” ujar Anthonius.

Merasa tidak ada kejelasan atas Perjanjian Kreditnya, akhirnya Setiyawan melalui kuasa hukumnya, mengirimkan Proposal Penyelesaian kepada bank yang bersangkutan pada tanggal 16 Agustus 2023. Bersamaan dengan pengajuan Proposal Penyelesaian, Setiyawan selalu beritikad baik dengan tetap melakukan pembayaran dengan lancar hingga tanggal 29 Agustus 2023. 

Hingga mendekati akhir bulan Agustus, karena tidak adanya tanggapan dari bank yang bersangkutan atas proposal tersebut, Setiyawan  kembali mengirimkan Notifikasi kepada pihak bank pada tanggal 30 Agustus 2023. Namun siapa sangka, itikad baik Setiyawan dibalas oleh bank dengan dialihkannya piutang tersebut kepada OAI secara melawan hukum.

Meski telah dialihkan, nyatanya pihak bank yang sudah tidak memiliki hak atas uang di dalam rekening escrow tersebut tetap melakukan pendebetan. Di dalam Surat Pemberitahuan Cessie tersebut, pihak bank menyatakan bahwa Setiyawan harus membayar utang sebesar Rp10 miliar kepada OAI yang dihitung per tanggal 25 Agustus 2023. 

"Namun, mengapa pihak bank tetap melakukan pendebetan terhadap uang yang masuk pada tanggal 29 Agustus 2023? Hal ini menunjukan adanya indikasi maladministrasi yang dilakukan oleh bank tersebut,” jelas Anthonius.

Melihat hal tersebut, Setiyawan yang diwakilkan oleh Anthonius Adhi Soedibyo, S.H., M.Hum. dari Ansugi Law, selaku kuasa hukumnya, telah mengirimkan Somasi pertama pada tanggal 8 November 2023 dengan harapan bank swasta ini dengan itikad baik mengembalikan dana yang telah didebetnya pada tanggal 29 Agustus 2023. 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network