Selain itu, terkait apakah Nus Kei akan diperiksa, Hengki mengatakan kemungkinan itu ada. Namun, sampai saat ini pihaknya mengatakan bahwa hal itu belum perlu dilakukan.
"Saksi yang diperiksa apabila memang itu terkait dengan tindak pidana yang terjadi. dalam hal ini memang Nus Kei tidak ada hubungan langsung dengan hasil pemeriksaan kita ya terhadap ini," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan pengakuan kelompok Nus Kei, polisi sebelumnya mengatakan Gaspar (44) dari kelompok itu, sempat meminta izin untuk melakukan penyerangan ke salah satu orang kelompok John Kei.
"Hal tersebut [rencana penyerangan] diperkuat dengan keterangan saudara YR yang mendengar percakapan antara GR dengan saudara John Kei melalui handphone bahwa saudara GR minta izin untuk melakukan penyerangan kepada EU dan FU terkait permasalahan di kampung Tual Pulau Key, Maluku Tenggara," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Penyerangan itu terjadi pada Minggu (29/10/2023) malam. Pihak Gaspar (ada 6 orang) yang merencanakan penyerangan, namun justru ia yang jadi korban karena lawannya (6 orang) itu telah bersiap.
Korban ditembak di bagian kepala oleh Felix Oliver, salah satu pihak kelompok John Kei.
Polisi telah menangkap dan menetapkan Felix dan menetapkannya sebagai tersangka bersama 11 orang lainnya. Sebanyak 9 orang sudah ditahan dan 2 lainnya masih diburu.
Belasan orang ini adalah mereka yang saling bertikai di Bekasi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait