SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Sebagai rutan khusus perempuan, Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya di Sidoarjo punya tantangan tersendiri dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan. Salah satunya adalah merawat ibu yang melahirkan anak saat masih berstatus sebagai warga binaan.
"Saat ini ada 3 orang warga binaan yang telah melahirkan dan merawat anaknya di Rutan Perempuan Surabaya di Porong," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono (18/11).
Terbaru, warga binaan yang melahirkan anaknya adalah SM. Dia melahirkan tepat di momen peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023 lalu.
"Bayi yang dilahirkan SM berjenis kelamin perempuan lahir secara normal pada pukul 12.45 WIB dengan berat badan 3600 gram dan panjang 50 sentimeter," lanjut Heni.
Dengan masuknya bayi SM, Rutan Perempuan Surabaya kini memiliki 3 anak bawaan yang dirawat di dalam Rutan. Mereka adalah bayi dari APK berjenis kelamin laki-laki yang berusia 10 bulan, bayi dari IAA berjenis kelamin laki-laki yang berusia 3 bulan, dan bayi SM berjenis kelamin perempuan yang baru saja dilahirkan.
"Sesuai amanat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana diperbolehkan merawat anaknya di dalam Lapas/Rutan hingga usia 3 tahun," tutur Heni.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait