Ini bukan kali pertama nama Apdesi digunakan untuk kepentingan politik, dengan sebelumnya dicatut dalam mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo. Arifin meminta pemerintah dan lembaga yang berkewenangan untuk segera menindak tegas kegiatan yang dinilai tidak sesuai aturan.
Ketua Apdesi juga memberikan peringatan kepada kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan atau menguntungkan paslon peserta pemilu dan pilpres 2024. Sebagai konsekuensi, Arifin meminta agar pemerintah segera mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum.
Sebelumnya, acara deklarasi dukungan Prabowo-Gibran oleh ribuan perangkat desa dan kepala desa dari kelompok Desa Bersatu telah menuai kontroversi. Pasal 280 UU Pemilu dan UU Desa telah mengatur sanksi bagi kepala desa dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye, termasuk pidana dan sanksi administratif.
Editor : Arif Ardliyanto