Usulkan Perubahan Sistem Pemilihan, DPD RI Dorong MPR Diberi Kewenangan Lebih, Ini Alasan Menariknya
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah mengusulkan perubahan sistem pemilihan umum di Indonesia. Dalam diskusi yang melibatkan 150 peserta dari berbagai kalangan di Universitas Wijaya Putra Surabaya, DPD RI menyoroti kekacauan tata negara dan kebijakan yang memengaruhi kondisi ekonomi.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengungkapkan keprihatinannya terhadap dominasi partai politik dan kekuasaan Dinasti yang memengaruhi proses pemilihan. Dia menyoroti perubahan konstitusi tahun 1999-2002 yang mengubah isi Undang-Undang Dasar, meninggalkan Pancasila sebagai identitas, dan mendorong ke arah ideologi liberalisme.
"Partai Politik dan Presiden, masing-masing memegang kedaulatannya sendiri. Bahkan Partai Politik menjadi sangat dominan,
karena mereka yang mengusung dan memilih calon presiden, untuk disodorkan kepada rakyat," kata Ketua DPD RI
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam sambutan yang dilakukan di UWP Surabaya.
LaNyalla juga menekankan dampak ketidakadilan yang menjadi faktor kemiskinan struktural dan meningkatnya utang pemerintah. Usulan DPD RI adalah kembalinya Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi untuk memperkuat kedaulatan rakyat.
Rektor Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya, Dr. Budi Endarto, mengapresiasi usulan tersebut, menyebut diskusi ini sebagai upaya memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai kondisi demokrasi di Indonesia.
Inisiatif DPD RI ini muncul sebagai respons terhadap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat, dengan harapan membangun kesadaran kolektif untuk mengembalikan sistem bernegara sesuai dengan visi para pendiri bangsa. Proposal kenegaraan dari DPD RI akan dibahas lebih lanjut dalam Focus Group Discussion (FGD) untuk mencapai konsensus nasional.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait