Agus menyampaikan sejumlah larangan bagi ASN menjelang Pemilu 2024, termasuk larangan mengampanyekan partai atau calon, terlibat sebagai panitia pemenangan, hadir dalam acara partai politik, dan menyelenggarakan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan.
Meski memiliki preferensi terhadap calon tertentu, Agus menekankan bahwa hal itu tidak boleh mempengaruhi kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
"Dukungan pribadi sebaiknya tidak diumumkan secara terbuka, terlebih melakukan ajakan, karena berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa," tegasnya.
Di era digital, Agus mengingatkan jajarannya untuk bijak dalam menggunakan media sosial, termasuk menghindari posting, komentar, dan like yang berhubungan dengan kampanye dan dukungan terhadap calon tertentu.
"Penggunaan gaya berfoto juga perlu diperhatikan, hindari gaya yang dapat dikaitkan dengan simbol angka atau nomor urut. ASN yang tidak netral akan dikenakan hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya dengan tegas.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait