SURABAYA, iNewsSurabaya.id - PT Zangrandi Prima melaporkan seorang pria berinisial HS ke Polrestabes Surabaya atas dugaan mendompleng dan membisniskan franchise es krim legendaris Zangrandi Surabaya.
HS diduga mendirikan sebuah perusahaan dengan nama yang hampir mirip dengan perusahaan otentik PT Zangrandi Prima. Bahkan, produk serta menu es krim juga serupa.
HS diduga juga turut meniru sejarah PT Zangrandi Prima secara detail. Begitu pula pelbagai foto Zangrandi asli yang juga dipajang di outlet milik HS.
Penasihat hukum PT Zangrandi Prima, Daniel Tangkau membenarkan hal itu. Menurutnya, ada dugaan kecurangan yang mengakibatkan keotentikan dari es krim Zangrandi Prima menjadi dirugikan. “Bahkan, sejarah didirikan sejak 1930 pun juga diduga turut dicatut oleh perusahaan dari HS,” kata Daniel, Kamis (30/11/2023).
Daniel menerangkan, persoalan itu bermula dari keluhan konsumen yang datang silih berganti secara langsung maupun secara dating. Keluhan tersebut mulai dari rasa, tekstur, hingga pelayanan. Rupanya, sejumlah keluhan itu viral di berbagai platform media sosial. Dari situlah, pihak Zangrandi Prima membentuk tim khusus. Lalu, melakukan kroscek ke sejumlah titik.
“Saat itu lah, didapati ada gerai-gerai maupun outlet yang diduga mendompleng eskrim perusahaan klien kami. Banyak zangrandi lain yang diduga mendompleng. Informasinya ada di Pancoran, Rest Area Semarang, sampai Surabaya pun juga ada,” paparnya.
“Ternyata, diduga dibelakangnya ada oknum berinisial HS yang diduga juga membuat embel-embel Zangrandi, tanpa seizin dan sepengetahuan dan kerjasama dengan (Zangrandi) yang di Jalan Yos Sudarso (Surabaya), mereka mendompleng,” sambungnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
