Kabar Gembira! Bansos Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Sumenep Cair, Buruh Terima Rp900 Ribu

Lukman Hakim
Bansos Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Sumenep Cair, Buruh Buruh Terima Rp900 Ribu. Foto iNewsSurabaya/ist

Pria yang akrab disapa Cak Fauzi itu menuturkan, seluruh KPM Bansos DBHCHT akan mencairkan bantuan tersebut melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar yang sudah masuk ke rekening masing-masing penerima.

“Pencairannya langsung di Bank BPRS, langsung ke rekening penerima sebesar Rp900 ribu. Jadi tidak bisa diberikan secara tunai, tentu itu untuk menghindari hal-hal yang tidak kami inginkan. Untuk batas pencairan nanti terakhir 20 Desember 2023,” terangnya.

Dijelaskan dia, pihaknya memastikan tidak ada pemotongan Bansos DBHCHT tersebut. Sehingga diharapkan kepada seluruh penerima agar tetap waspada dan hati-hati jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan.

“Teknik pencairan dan persyaratannya semuanya menjadi urusan BPRS, kan pasti ada persyaratan apa saja yang harus disiapkan calon penerima yang menjadi ketentuan perbankan. Biasanya identitas penerima sesuai yang sudah masuk datanya di dalam verifikasi faktual,” pungkasnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network