SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Barang thrift atau pakaian bekas masih melimpah di pasaran. Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menyoroti cara kerja Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dalam menjalankan fungsi pengawasan peredaran barang tersebut.
Sorotan Kadin ini sesuai dengan regulasi pasca keluarnya Permendag Nomor 40 tahun 2022, Kadin memastikan agar Bea Cukai mampu mengamankan kebijakan pemerintah terkait lalu lintas barang, terutama impor pakaian bekas.
Deputi Komite Tetap untuk Asia Pasific Kadin Bambang Budi Suwarso meminta perlunya Direktorat Bea Cukai menjalankan fungsi pengawasan dengan optimal untuk mencegah masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia. Meskipun pakaian bekas yang sudah beredar sulit dihentikan, koordinasi antar instansi, terutama dengan Pemerintah Provinsi, dianggap krusial.
"Dengan dilarangnya pakaian bekas impor, ini dapat menjadi dorongan bagi para pengusaha pakaian lokal. Selain itu, pemerintah bisa memberikan insentif pajak, trade barrier, dan non-tariff barrier untuk mendukung perkembangan bisnis mereka," tambah Bambang.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait