Jadi Tersangka Korupsi Rp9 Miliar, Mantan Pejabat Anak Perusahaan PT INKA Dijebloskan ke Tahanan

Lukman Hakim
Mantan Pejabat Anak Perusahaan PT INKA Dijebloskan ke Tahanan.. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Mantan Kepala Departemen pengadaan PT Inka Multi Solusi (IMS), anak perusahaan PT Industri Kereta Api (INKA) Madiun, HW, dijebloskan Rumah Tahanan (Rutan) setelah menjadi tersangka dugaan korupsi Rp9 miliar. 

Sebelum ditetapkan tersangka, HW telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Setelah ditetapkan tersangka, perempuan itu langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim pada Selasa (5/12/2023) malam. "Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Selasa (5/12/2023) malam.

Mia mengungkapkan, proses penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 Mei 2023  lalu. PT IMS, kata dia, dalam perkara ini menyediakan jasa provider di bidang kontruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat.

Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan, yakni inisial NC, dan CV. AA. Dalam pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp 13,9 miliar. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa pihak penyedia barang tidak menyediakan keseluruhan barang sesuai perjanjian kontrak. Baik NC maupun CV. AA hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. "Tapi oleh tersangka diminta membuat seluruh pertanggungjawaban," terang Mia Amiati.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network