Teknologi Hacking dalam Demokrasi Digital Jadi Ancaman Serius, Bagaimana Cara Mengantisipasi!

Arif Ardliyanto
Supangat, M.Kom., Ph.D., ITIL., COBIT., CLA, Ketua Program Studi Sistem dan Teknologi Informasi (Sistekin) Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Foto iNewsSurabaya/ist

Etika dalam pengembangan teknologi hacking menjadi fokus utama untuk menjaga keamanan demokrasi digital. Meskipun kegiatan hacking atau peretasan oleh beberapa orang dianggap sebagai 
akses ilegal ke dalam sistem dan jaringan komputer, seharusnya hal tersebut tidak demikian.

Awalnya, hacking melibatkan pembelajaran bahasa pemrograman dan sistem komputer dengan tujuan untuk menciptakan inovasi dan kode program dalam menyelesaikan masalah. Seorang hacker seharusnya mengedepankan etika dan norma yang berlaku di dunia maya, dengan sikap anti penipuan, anti penyensoran, dan menolak pemaksaan kehendak pada orang lain.

Tindakan hacker dipengaruhi oleh motivasi yang bervariasi, termasuk keuntungan, kekuasaan, balas dendam, rasa ingin tahu, atau bahkan motif politik. Beberapa ahli hacking terlibat dalam peretasan berbahaya yang dilakukan oleh hacker jahat (hacker black). 

Ethical hacking diperlukan untuk melawan mereka, mengidentifikasi kelemahan keamanan, serta membantu memperkuat dan mencegah peretasan. Keberadaan ethical hacking penting sebagai jaminan kredibilitas dan menjaga reputasi organisasi.

Jadi, etika bukan hanya menjadi dasar dalam menciptakan alat keamanan siber, tetapi juga dalam memastikan bahwa teknologi yang dikembangkan mendukung prinsip dasar demokrasi.

Dalam ethical hacking, akses dibatasi pada sistem yang disetujui, dan hasil temuan harus dijaga kerahasiaannya untuk melindungi keamanan sistem dan efektivitas tindakan yang diambil, termasuk keamanan data pribadi.

Demokrasi digital membutuhkan partisipasi pemangku kepentingan, penekanan etika, kerjasama lembaga, dan literasi digital masyarakat untuk melawan ancaman teknologi hacking. Meningkatkan kapabilitas warga negara adalah kunci untuk membangun keamanan siber dan kedaulatan data di Indonesia.

Dalam hal ini, negara bertanggung jawab menyusun sistem keamanan siber yang tidak hanya melindungi data secara aman, tetapi juga demokratis bagi semua warga negara Indonesia.

Penulis :
Supangat, M.Kom., Ph.D., ITIL., COBIT., CLA, Ketua Program Studi Sistem dan Teknologi 
Informasi (Sistekin) Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network