DPRD Surabaya Memanas, Ketua Intervensi Pansus Pembagian Tugas Komisi

Arif Ardliyanto
Ketua DPRD Adi Sutarwijono mengintervensi Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) pembagian tugas komisi

SURABAYA, iNews.idDPRD Kota Surabaya memanas, dikabarkan Ketua DPRD Adi Sutarwijono mengintervensi Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) pembagian tugas komisi. Ketua DPRD meminta supaya Komisi D yang harus membidangi Kesejaheraan Rakyat (Kesra), padahal secara aturan Kesra berada di bawah Komisi A.

Anehnya, pembahasan pembagian tugas ini telah selesai tinggal melaporkan ke  Badan Musyawarah (Banmus). Sebelum melaporkan hasilnya, tiba-tiba Pansus Tatib diundang pimpinan DPRD Kota Surabaya.  Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono dan Wakil Ketua Reni Astuti. Dua Wakil Ketua lainnya, Laila Mufidah dan AH Thony tidak hadir. Selain itu, Bagian Pemerintahan, Ketua Komisi D Khusnul Khotimah dan perwakilan Komisi A, Budi Leksono juga diundang untuk membahas persoalan kewenangan komisi.

Ketua Pansus Tatib Moch Machmud mengatakan, hasil rapat pansus menyepakati Komisi D membidangi  Pendidikan dan Sosial. "Ini sesuai seperti yang ada di Perwali, Perda, dan Permendagri, " katanya.

Tapi, lanjut dia,  Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono minta agar hasil pembahasan pansus tersebut diganti, Komisi D diminta untuk tetap membidangi Kesra. Sementara Kesra sendiri, kata Machmud, pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru adalah bagian satu kesatuan dari Bagian Pemerintahan dan Kesra.

Waktu pembahasan, kata dia, anggota  pansus ingin seperti itu  tidak melanggar hukum. Akhirnya, itu disepakati, apalagi 99 persen sudah selesai dan Pansus tinggal melaporkan ke Banmus. "Tapi tadi kita (Pansus) diminta untuk mengubah hasil itu agar  Komisi D tetap membidangi Kesra, " tandas politisi Partai Demokrat ini.

Atas permintaan itu, Machmud tak bisa memberikan keputusan. Menurut dia, di balik dirinya sebagai Ketua Pansus, ada 12 anggota Pansus yang terdiri dari bermacam-macam Fraksi.  Karena itu, persoalan ini akan dikoordinasikan lebih dulu dengan anggotanya. "Ya nanti tergantung teman-teman anggota Pansus maunya apa. Rabu (2/2/2022) siang  akan saya rapatkan lagi dengan anggota Pansus dan hasilnya akan  kita laporkan ke Banmus, " ungkap dia.

Jika bidang Kesra yang di SOTK baru menjadi bidang Pemerintahan dan Kesra masuk di Komisi A. Tetapi diminta untuk tetap di Komisi D, "Kalau mereka menghendaki itu, ya akan saya sampaikan. Begitu pun jika  anggota Pansus menghendaki Kesra di Komisi A, ya saya sampaikan. Kalau misalnya mau mengubah, ya terserah pimpinan. Yang jelas, kita di Pansus sudah menyelesaikan tugas. Tidak molor-molor terus," tegas dia.

Lebih jauh, Machmud menyampaikan  ketua Komisi A sudah diajak bicara terkait ini. "Sebenarnya ini kan sudah selesai. Dan di dalam aturan, Komisi A itu sebenarnya merangkap Kesra (Pemerintahan dan Kesra). Dan sebagian urusan di Komisi B dan Komisi C tak ada masalah. Misalnya soal  UPL (lelang) di Pemkot Surabaya  yang selama ini menjadi partner Komisi A, sekarang pindah ke Komisi C. Kemudian masalah Rusun, Aset Pemkot dan Pertanahan yang selama ini ada di Komisi A pindah ke Komisi B. Dan semua itu bisa menerima.  Hanya di Komisi D ini yang belum, " ungkap dia.

Anggota Pansus Tatib, Imam Syafi’i, mengatakan dirinya sangat menyesalkan intervensi pimpinan dewan yang dianggapnya sudah berlebihan. Menurut Imam, Pansus sudah jalan dan anggota Pansus itu adalah wakil dari  fraksi-fraksi yang ada. Tentu saja  mereka yang ada di situ mempunyai kapasitas dan  menjadi representasi atas keinginan dari fraksi masing-masing. "Terus terang saya sangat menyesalkan. Pimpinan dewan jangan intervensi, "tandas  dia.

Mantan jurnalis ini juga menyesalkan ketika ada keputusan- keputusan yang sudah disepakati  di Pansus, misalnya soal  seluruh sidang paripurna itu agar live streaming.  Tujuannya apa?  Ini agar publik tahu apa yang dikerjakan dewan. "Itupun dimentahkan dan ditolak pimpinan dewan. Kami hanya mengelus dada," kata dia.

Selanjutnya, kata Imam, seluruh anggota  DPRD agar bisa mendapatkan hasil audit BPK setiap tahun. Karena untuk  memfollow up, ada pasal yang menyatakan dalam bidang pengawasan  anggota dewan memfollow up  hasil temuan BPK. "Kalau kita tidak pernah melihat, membaca bukunya, mana bisa kita memfollow up. Karena itu dibuat tambahan agar setiap anggota DPRD diberi hasil audit BPK. Ini juga dimentahkan dan ditolak pimpinan dewan," keluh Imam .

Ketua Fraksi Partai Golkar Arif Fathoni mendukung penuh apa yang diputuskan Pansus, karena sudah dilakukan proses rapat dan telah disepakati bersama. “Apapun keputusan pansus nanti, kita akan mendukung. Karena kita juga memiliki wakil di dalam Pansus Tatib ini,” pungkas dia.

Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp (WA) terkait persoalan ini belum memberikan jawaban. " Aku masih ada rapat partai," elak dia.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network