Polres Kediri Kota Gagalkan Transaksi Narkoba

Irfan Nur
Ilustrasi Narkoba

KEDIRI, iNews.id - Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kediri Kota semakin memprihatinkan. Polres Kediri Kota melalui Satresnarkoba terus berupa mengobrak abrik peredaraan narkoba diwilayah hukumnya.

Kali ini pihak Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengagalkan peredaran narkotika dan obat keras serta menjebloskan pemuda berinisial FJC (20) warga Setonopande Kota Kediri ke jeruji besi.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry mengungkapkan, FJC ditangkap di pinggir jalan timur Pabrik Gula Pesantren Kecamatan Pesantren. Keberhasilan penangkapan pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan yang diterima oleh anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Diterangkan Henry, berawal ketika petugas mendapat informasi jika FJC merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Petugas melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut.

Dari hasil penangkapan pelaku FJC, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 klip sabu-sabu dengan berat 1,5 gram. Selain itu juga disita 1000 butir pil dobel L, 1 buah pipet kaca, 1 bong alat hisap sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah timbangan digital, 2 bendel plastik klip kosong dan 1 buah ponsel. Sementara itu, saat ini FJC sedang menjalani proses penyidikan di Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Atas perbuatanya, tersangka kita jerat dengan pasal yaitu Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 197 sub pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tukasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network