Berdasarkan press rilis dari Semmi Jatim, Heny Wulandari ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana menghilangkan dokumen asli.
Massa SEMMI Jatim, mengepung Kejaksaan Tinggi Jawa Gini, mereka meneriakkan Keadilan untuk Heny Wulandari. Foto iNewsSurabaya/ist
Sebelumnya, Henny melaporkan transaksi fiktif di PT. IMS, yang menyebabkan petinggi perusahaan dituntut mengembalikan uang kerugian negara oleh Lembaga Tinggi Badan Pemeriksaan Keuangan. Aksi solidaritas ini menjadi sorotan dan terus menggema untuk memperjuangkan keadilan bagi Heny Wulandari.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait